Senin, 22 Februari 2016
Kumpulan Film, Inspirasi, Motivasi, Puisi, dsb.: Oang kuat bukanlah orang yg kuat bergulat melainka...
Kumpulan Film, Inspirasi, Motivasi, Puisi, dsb.: Oang kuat bukanlah orang yg kuat bergulat melainka...: Oang kuat bukanlah orang yg kuat bergulat melainkan orang yg kuat itu seperti cerita dibawah ini (y) like emotikon WAHAI PRIA, SANG...
Oang kuat bukanlah orang yg kuat bergulat melainkan orang yg kuat itu seperti cerita dibawah ini (y)like emotikon
WAHAI PRIA, SANGGUPKAH KAU ? (Sebuah Kisah)
Seorang pria beristeri tanpa sengaja berkenalan dengan seorang gadis dinsebuah kantin kompleks perkantoran, karena ada urusan pekerjaan merekapun tukeran PIN BB.
Malam harinya si gadis mulai BBM
si pria :
si pria :
Gadis : Mas hebat ya. Punya usaha sendiri, sukses pula
Pria : Terima kasih ya:)
Esoknya si gadis menelpon sekedar say hallo.
Gadis : Kapan ya mas, kita makan bareng lagi?
Pria : Oke kapan aja boleh
Setelah itu mereka masih sering berhubungan melalui BBM dan
telepon, sesekali juga janjian pergi makan siang bareng.
telepon, sesekali juga janjian pergi makan siang bareng.
Hari-hari berlalu, tiada hari tanpa kontak antara mereka. Sampai suatu hari, si gadis BBM, isinya adalah :
"Mas... Sebenarnya aku mencintaimu , aku tau kamu udah punya keluarga, tapi aku mau menerima kondisi sebagai isteri ke-2, aku siap mas dan maaf aku mengganggu perasaanmu.
Dengan berat hati pria itu menjawab : "Dik, aku mengerti dan paham maksudmu... tapi dengan berat hati aku harus jawab TIDAK! Aku tau kamu memang cantik, dan aku yakin semua lelaki pasti mengatakan tubuh dan parasmu elok dan cantik.
Tapi, tahukah kamu kenapa aku bisa tampil baik dan hingga usahaku sukses? Itu semua karena dorongan dan semangat isteriku.
Sungguh sangat berdosa kalau aku harus berselingkuh dengan
seseorang yang hanya mengagumiku, karena tau kalau aku sekarang udah sukses.
seseorang yang hanya mengagumiku, karena tau kalau aku sekarang udah sukses.
Kamu menyukai aku tidak ikhlas, kamu hanya melihat tampilanku
semata. Padahal ada seseorang yang tersayang di rumah yang telah bersusah payah mendorong aku agar selalu tampil sebaik mungkin, dia adalah isteriku tercinta.
semata. Padahal ada seseorang yang tersayang di rumah yang telah bersusah payah mendorong aku agar selalu tampil sebaik mungkin, dia adalah isteriku tercinta.
Kalau kamu menyukai aku, artinya kamu tinggal memetik hasilnya, dan cara ini tidak pernah abadi.
Taukah kamu bahwa aku memulai ini dari nol dan isteriku
yang selalu mendampingiku di kala susah, terpuruk dan sukses seperti ini.
yang selalu mendampingiku di kala susah, terpuruk dan sukses seperti ini.
Taukah kamu bahwa isteriku yang selalu mendoakan kesuksesanku hingga aku bisa menjadi seperti ini. Kamu memang cantik, tapi hati isteriku lebih cantik.
Terima kasih atas cintanya, maaf aku tidak bisa membalas seperti kehendakmu.
Wahai pria, sanggupkah kau seperti kisah di atas ??
Tag, Like share Ya ...........
semoga bermanfaat......
semoga bermanfaat......
Minggu, 21 Februari 2016
Kata Kata Cinta
Cinta datang dengan pengorbanan yang
akan memberikan petunjuk siapa diri kita yang sebenarnya.
Wanita adalah buah karya terindah Sang
Pencipta maka perlakukanlah mereka dengan penuh kelembutan, keimanan, dan cinta.
Kecantikan bukanlah untuk dipertontonkan
karena ia adalah hadiah yang harus dijaga, harta yang harus di investasikan,
dan jiwa yang harus ditanam untuk seorang yang akan menjadi cinta sejati kita.
Cinta begitu lembut dan merdu, namun
jangan kau gunankan untuk merayu. Karena rayuan hanyalah akan mengosongkan
makna kecintaan yang sesungguhnya.
Perlakukanlah wanita dengan lemah
lembut. Karena besar dan hancurnya bangsa akan diperankan oleh wanita.
Kualitas cinta bukan dilihat dari
besarnya kasih sayang, melainkan dari besarnya pengorbanan.
Cinta bukanlah penuntutan, penguasaan,
pemaksaan, dan pengintimidasian. Tak lain itu hanyalah cara manusia
mendefinisikannya. Karena cinta adalah perjuangan, pengorbanan, tanggungjawab,
kejujuran, dan keikhlasan.
Tak ada yang salah dengan CINTA. Karena
ia hanyalah sebuah kata dan kita sendirilah yang memaknainya.
Kasih sayang adalah keindahan jiwa bukan
kecantikan rupa.
Jika kita ingin disukai maka akuilah
setiap kesalahan tanpa menuntut besarnya kebajikan yang telah kita lakukan.
Setiap momen kehidupan akan berakhir
dengan kebahagiaan. Jika kebahagiaan itu belum kita rasakan maka belum ada yang
namanya kata AKHIR.
Derajat cinta hanya bisa diukur dengan
seberapa besar “Pemberian” yang kita korbankan.
Cinta yang menciptakan peradaban mulia.
Melahirkan generasi bercita rasa tinggi, yang tak mau korupsi dan
mengintimidasi, bahkan menjadi solusi di zaman ini.
Bersungguh-sungguh memperbaiki diri.
Berjuang meningkatkan kualitas diri. Maka lihatlah, kelak akan kau temukan
cinta yang berkualitas.
Cinta sejati hanyalah sebuah penyesuaian
menuju derajat manusia yang lebih berkelas bukan kelasnya pecundang melainkan
kelas para pejuang.
Mempersatukan dua karakter insan yang
berbeda tidaklah mudah. Apakah ada yang mampu melakukannya selain CINTA?
Banyak yang akan membencimu, menilaimu,
menggoyahkan bahkan menghancurkanmu. Seberapa kuat kau tegar akan membuktikan
siapa dirimu yang sebenarnya.
Yakinilah bahwa cinta bukan hanya
sekedar hiasan bibir, atau syair para pujangga. Namun ia menjadi kekuatan yang
menggerakan.
Kala wanita menangis bukan berarti ia
lemah, justru itu ekspresi kekuatan dirinya.
Satu hal yang pasti bahwa cinta mampu
menumbuhkan harapan, menimbulkan pengorbanan, dan menembus batas ruang dan
waktu.
Cinta itu memberi untuk menerima
sekaligus memberi untuk menumbuhkan.
Jika cinta adalah jawabannya, dapatkan
kita mengabaikan pertanyaannya?
Kau belum pernah hadir dalam sketsa
mimpiku namun kau sudah tercatat sebagi belahan jiwaku.
Kekuatan cinta yang sebenarnya, hidup
dan menghidupkan, segar dan menyegarkan, serta kuat dan menguatkan.
Kasih sayang bukanlah tebak-tebakan. Ia
adalah komitmen yang kokoh bahkan tanpa jaminan yang berarti, hanya ada
keyakinan didalamnya.
Cinta membutuhkan pasangan. Itulah
mengapa Tuhan menciptakan kekosongan diantara jemari tangan kita agar nanti ada
jemari lainnya yang akan melengkapi dan membantu mengisi kekosongan itu.
Kisah cinta yang sebenarnya takkan
pernah ada akhirnya.
Hadirnya tak mengenal waktu dan tempat,
Hinggap disetiap jiwa yang mampu merasakan. Memberikan harapan baru disetiap
episode kehidupan, dan menebar sejuta rasa yang terkadang tak mampu
diungkapkan. Itulah CINTA.
Cinta itu terlalu suci untuk dinodai,
terlalu tinggi untuk dikhianati, terlalu indah untuk dikotori. Karena ia adalah
anugerah yang harus dijaga kesuciannya, Diagungkan ketinggiannya, dan dikagumi
keindahannya.
Kasih sayang lebih kuat daripada
keadilan.
Ketika Satu pintu tertutup maka akan ada
pintu lainnya yang terbuka. Artinya selalu ada jalan bagi setiap kesulitan yang
menaungi kehidupan.
Bencilah jika memang dengan kebencian
itu kau mampu memulai sesuatu yang lebih berarti.
Hati yang kuat takkan pernah goyah
dengan berbagai tekanan, karena tekad telah mengalahkan segalanya.
Mencintai bukan sekedar perasaan. Ia
lebih kepada tindakan pengorbanan.
Cinta mampu membangun jembatan yang
menghubungkan dua jiwa insan yang berbeda.
Demikianlah
postingan tentang kata kata
mutiara cinta yang menyentuh perasaan bisa kami sajikan pada postingan
ini. Semoga bisa memperindah kalbu dan jiwa kita. Yakinilah bahwa takkan ada
yang namanya cinta yang sia-sia karena setiap pengorbanan yang dilakukan akan
berujung pada kesetiaan yang dalam dan tahan lama.
Sabtu, 20 Februari 2016
MAKALAH TEORI HARGA DAN MEKANISME PASAR ISLAM
Harga dan Pasar
Hukum Ekonomi Syari’ah / Muamalah
Diajukan untuk memenuhi tugas akhir( UAS) semester II
Dosen
pembimbing
Oleh:
Agus
Wadudullah
PRODI HUKUM
EKONOMI SYARI’AH
IAI AL-QOLAM
GONDANGLEGI MALANG
TAHUN 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Islam
adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah
(dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari
agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik
yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam
mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah
Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Pasar
adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi
jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas
dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual
beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu
aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap
jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al
Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Firman Allah :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا
لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ
مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya :
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah : 275)
Pentingnya
pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari
fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah
pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan
juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar
penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas
dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan
harga dan terjadinya transaksi di pasar.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah
ini penulis akan merumuskan tentang:
1.
Bagaimana teori harga dalam Islam?
2.
Bagaimana mekanisme pasar dalam Islam?
3.
Bagaimana kebijakan moneter dalam
ekonomi Islam?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui Teori Harga dan Mekanisme
Pasar dalam Islam,
2.
Mengetahui kebijakan moneter dalam
Ekonomi Islam
1.4 Metode Penulisan
Metode
yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka
yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1988: 651) disebutkan bahwa pasar adalah tempat
orang berjual beli. Sedangkan menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme
pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban
awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar
adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan
penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat
menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan
membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.
Menurut
penjelasan lain Pasar adalah suatu tempat di mana pembeli dan penjual bertemu
untuk membeli atau menjual barang dan jasa atau faktor- faktor produksi. Di
dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya diartikan sebagai suatu lokasi
dalam artian geografis. Tetapi dalam pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya
adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan
antara pembeli dan penjual di mana antara keduanya tidak saling melihat satu
sama lain (misalnya antara importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan
importer karet di Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex
(Ari Sudarman, 1980: 6).
Dari
beberapa pengertian tersebut, maka pasar dapat diartikan sebagai suatu tempat
terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk
menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang diperdagangkan.
Mekanisme
pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan
menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan
terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek
ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi
pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama
dari berjalannya mekanisme pasar.
Islam
menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik
ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan
pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar
sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya
perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini
mengharuskan adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan
(transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka
tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
2.2.
Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar dalam Islam
Konsep mekanisme pasar
dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang
dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom
contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya :
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)
2.
Berdasarkan persaingan sehat (fair
competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan
(ihtikar) atau monopoli. Monopoli setiap
barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.
Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan
pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari
kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam
bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para
pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4.
Keterbukaan (transparancy) serta
keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan
dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang
sesungguhnya.
2.3.Dasar
Teori Harga Dalam Islam
Konsep
makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw
sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan
harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas
bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada
Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :
غلا السعر فسعر لنا
رسول الله صلى الله عليه و سلم :
ان الله هو الخالق
القابض الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا
أن ألقى ربى وليس أحد منكم يطلبنى بمظلمة ظلمتها
اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)
“Harga melambung pada
zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah
dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah
SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan
melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui
Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman
dalam darah maupun harta.”
Inilah
teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak
menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada
mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan
mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang
menentukannya.
Sungguh menakjubkan, teori Nabi
tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu
mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang
sunnatullah atau hukum supply and demand.
Menurut pakar ekonomi Islam
kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith
dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh
tangan-tangan tidak kelihatan (invisible
hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God
Hands (tangan-tangan Allah).
Oleh karena harga sesuai dengan
kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh
ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and
demand.
Namun demikian, ekonomi Islam masih
memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga
(price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang
menekan dan merugikan konsumen.
Di masa Khulafaur Rasyidin, para
khalifah pernah melakukan intrevensi pasar, baik pada sisi supply maupun
demand. Intervensi pasar yang dilakukan Khulafaur Rasyidin sisi supply ialah
mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar bin Khattab
ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum di
Madinah.
2.4.Kebijakan
Moneter Dalam Ekonomi Islam
Kebijakan
Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian
melalui pengaturan jumlah uang beredar. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang
hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang
tidak kalah penting adalah meluruskan kembali sejumlah kekeliruan pandangan di
seputar masalah uang. Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia,
juga belahan dunia lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama, yang
semuanya terkait dengan masalah uang.
a. Pertama,
persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat
dengan mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada
dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil karena bila
nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata
uang tersebut.
b. Kedua,
kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, tapi juga
sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik
keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman
atau penyimpanan uang.
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kebijakan moneter adalah proses mengatur
persediaan uang sebuah Negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh Bank
Sentral suatu negara. Dengan kata lain, kebijakan moneter merupakan instrumen
Bank Sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi
variable-variabel finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang.
Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik
terhadap faktor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan
stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian
tujuan pembangunan suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan
distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum
dan stabilitas ekonomi.
Secara
prinsip, tujuan kebijakan moneter Islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan
moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara
internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang
diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari
tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini
disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152
…………وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ…….
“……. Dan sempurnakanlah
takaran dan timbangan dengan adil. …”
Mengenai
stabilitas nilai uang juga ditegaskan oleh M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang
Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang,
sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan
melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian
untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.
Pelaksanaan
kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai
pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan
dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target
tersebut akan dicapai. Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam
teori konvensional antara lain adalah:
a. Kebijakan
Pasar terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat
berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah
suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan
menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi.
b. Penentuan
Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan
angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank
(demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank
sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat
menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
c. Penentuan
Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau
komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank
komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di
bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas.
Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial
mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam
dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga
pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari
bank sentral.
d. Moral
Suasion atau Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa
himbauan/bujukan moral kepada bank.
Walaupun
pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara
prinsip, moneter syari’ah berbeda dengan yang konvensional terutama dalam
pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis
instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan
terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu,
apabila dikaitkan dengan target pelaksanaan kebijakan moneter maka secara
otomatis pelaksanaan kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan
menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya.
Adapun
instrumen moneter syariah adalah hukum syariah. Hampir semua instrumen moneter
pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun surat berharga yang menjadi
underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh karena itu instrumen-instrumen
konvensional yang mengandung unsur bunga (bank rates, discount rate, open
market operation dengan sekuritas bunga yang ditetapkan didepan) tidak dapat
digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis Islam. Tetapi sejumlah
instrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam
masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, seperti Reserve
Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in
monetary base.
Dalam
ekonomi Islam, tidak ada sistem bunga sehingga bank sentral tidak dapat
menerapkan kebijakan discount rate tersebut.
Bank Sentral Islam memerlukan instrumen yang bebas bunga untuk
mengontrol kebijakan ekonomi moneter dalam ekonomi Islam. Dalam hal ini,
terdapat beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral
untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga,
tidak menghambat untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam ekonomi.
Secara
mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam,
antara lain :
a. Reserve
Ratio
Adalah
suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank
sentral, misalnya 5 %. Jika bank sentral
ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen
menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi
lebih sedikit, begitu sebaliknya.
b. Moral
Suassion
Bank
sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai
tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya,
kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.
c. Lending
Ratio
Dalam
ekonomi Islam, tidak ada istilah Lending (meminjamkan), lending ratio dalam hal
ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).
d. Refinance
Ratio
Adalah
sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance ratiomeningkat, pembiayaan yang diberikan
meningkat, dan ketika refinanceratio turun, bank komersial harus hati-hati
karena mereka tidak didorong untuk memberikan pinjaman.
e. Profit
Sharing Ratio
Ratio
bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu
bisnis. Bank sentral dapat menggunakan
profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral
ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk nasabah
akan ditingkatkan.
f. Islamic
Sukuk
Adalah
obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan
mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan
jumlah uang beredar akan tereduksi. Jadi
sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar.
2.5.Aplikasi
Instrumen Moneter Islam di Indonesia
Bank
yang berdasarkan syariah Islam, BI menjalankan fungsinya bank sentral dengan
instrumen-instrumen sebagai berikut.
Giro
Wajib Minimum (GWM): biasa dinamakan juga statutory reserve requirement, adalah
simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya
ditetapkan oleh BI berdasarkan Persentase tertentu dari dana pihak ketiga. GWM
adalah kewajiban bank dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian
perbankan (Prudential Banking) serta berperan sebagai instrumen moneter yang
berfungsi mengendalikan jumlah peredaran uang.
Besaran
GWM adalah 5% dari dana pihak ketiga yang berbentuk IDR (rupiah) dan 3% dari
dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Jumlah tersebut dihitung dari
rata-rata harian dalam satu masa laporan untuk periode masa laporan sebelumnya.
Sedangkan dana pihak ketiga yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Giro
Wadiah;
b. Tabungan
Mudharabah;
c. Deposito
Investasi Mudharabah; dan
d. Kewajiban
lainnya.
Dana
Pihak Ketiga dalam IDR tidak termasuk dana yang diterima oleh bank dari Bank
Indonesia dan BPR. Sedangkan Dana Pihak Ketiga dalam mata uang asing meliputi
kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk bank dan Bank Indonesia yang terdiri
atas :
1.
Giro Wadiah;
2.
Deposito Investasi Mudharabah; dan
3.
Kewajiban lainnya.
BI
mengenakan denda terhadap kesalahan dan keterlambatan penyampaian laporan
mingguan yang digunakan untuk menentukan GWM. Bank yang melakukan pelanggaran
juga terkena sanksi.
Sertifikat
Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (Sertifikat IMA): yaitu instrumen yang
digunakan oleh bank-bank syariah yang mengalami kelebihan dana untuk
mendapatkan keuntungan. Di lain pihak digunakan sebagai sarana penyedia dana
jangka pendek bagi bank-bank syariah yang mengalami kekurangan dana.
Sertifikat
ini berjangka waktu 90 hari, diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah dengan
format dan ketentuan standar yang ditetapkan oleh BI. Pemindahtanganan
Sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh bank penanam dana pertama, sedangkan
bank penanam dana kedua tidak diperkenankan memindahtangankannya kepada pihak
lain sampai berakhirnya jangka waktu. Pembayaran dilakukan oleh bank syariah
penerbit sebesar nilai nominal ditambah imbalan bagi hasil (yang dibayarkan
awal bulan berikutnya dengan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank
Indonesia, atau transfer elektronik).
3
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI):
yaitu instrumen Bank Indonesia sesuai dengan syariah Islam. SWBI juga dapat
digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan liquiditas sebagai sarana
penitipan dana jangka pendek.
Dalam
operasionalnya, SWBI mempunyai nilai nominal minimum Rp 500 juta dengan jangka
waktu dinyatakan dalam hari (misalnya: 7 hari, 14 hari, 30 hari).pembayaran
atau pelunasan SWBI dilakukan melalui debet/kredit rekening giro di Bank
Indonesia. Jika jatuh tempo, dana akan dikembalikan bersama bonus yang
ditentukan berdasarkan parameter Sertifikat IMA.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Islam
menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik
ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan
pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar
sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya
perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini
mengharuskan adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan
(transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka
tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Perbedaan
utama kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah Islam tidak mengakui
adanya instrumen suku bunga karena jelas dalam Alqur’an riba itu sangat
dilarang atau haram. Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan partnership
antara pemilik modal dan usaha secara adil.
Sejumlah instrument
kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam seperti
Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and
change in monetary base, equity based type of securities masih dapat digunakan
untuk mengontrol uang dan kredit, sepanjang sesuai dengan prinsip transaksi
syariah antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun
Al-Ijarah.
1.2 Saran
Perlu
kiranya menempatkan pasar secara proporsional dalam perekonomian dan kemudian
memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangannya. Pasar yang bersaing
sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli.
Kebijakan
moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat perekonomian yang
stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output yang pada akhirnya
membawa efek pada variabel-variabel lain seperti tenaga kerja dan pendapatan
negara.
DAFTAR PUSTAKA
Mannan,
M.A. Ekonomi Islam Teori dan Praktek (terj.). Yogjakarta: PT. Dana Bhakti
Wakaf. 1997
Adiwarman
A.Karim, Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer, Gema Insani 2001
Ahmad,
Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani Press,
Cet 1, Jakarta, 1997
PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI
PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI
Jumat, 19 Februari 2016
KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH MALAM KE-1 SAMPAI MALAM KE-30
KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH MALAM KE-1 SAMPAI MALAM KE-30
Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa dia berkata: Nabi SAW ditanya tentang keutamaan-keutamaan tarawih di bulan Ramadhan. Kemudian beliau bersabda:
1. Orang mukmin keluar dari dosanya pada
malam pertama, seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.
2. Dan pada malam kedua, ia diampuni, dan
juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.
3. Dan pada malam ketiga, seorang malaikat
berseru dibawah ‘Arsy: “Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang
telah lewat.”
4. Pada malam keempat, dia memperoleh
pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Quran).
5. Pada malam kelima, Allah Ta’ala
memeberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, masjid
Madinah dan Masjidil Aqsha.
6. Pada malam keenam, Allah Ta’ala
memberikan pahala orang yang berthawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun
oleh setiap batu dan cadas.
7. Pada malam ketujuh, seolah-olah ia
mencapai derajat Nabi Musa a.s. dan kemenangannya atas Fir’aun dan Haman.
8. Pada malam kedelapan, Allah Ta’ala
memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahin as
9. Pada malam kesembilan, seolah-olah ia
beribadat kepada Allah Ta’ala sebagaimana ibadatnya Nabi saw.
10.
Pada Malam kesepuluh, Allah Ta’ala
mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.
11.
Pada malam kesebelas, ia keluar dari
dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.
12. Pada malam keduabelas, ia datang pada
hari kiamat sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.
13.
Pada malam ketigabelas, ia datang pada
hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.
14.
Pada malam keempat belas, para malaikat
datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat
tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.
15.
Pada malam kelima belas, ia didoakan
oleh para malaikat dan para penanggung (pemikul) Arsy dan Kursi.
16. Pada malam keenam belas, Allah
menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke
dalam surga.
17.
Pada malam ketujuh belas, ia diberi
pahala seperti pahala para nabi.
18.
Pada malam kedelapan belas, seorang
malaikat berseru, “Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan
kepada ibu bapakmu.”
19.
Pada malam kesembilan belas, Allah
mengangkat derajat-derajatnya dalam surga Firdaus.
20. Pada malam kedua puluh, Allah memberi
pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang
saleh).
21.
Pada malam kedua puluh satu, Allah
membangun untuknya sebuah gedung dari cahaya.
22.
Pada malam kedua puluh dua, ia datang
pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.
23.
Pada malam kedua puluh tiga, Allah membangun
untuknya sebuah kota di dalam surga.
24.
Pada malam kedua puluh empat, ia
memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.
25.
Pada malam kedua puluh lima , Allah
Ta’ala menghapuskan darinya azab kubur.
26.
Pada malam keduapuluh enam, Allah
mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.
27. Pada malam keduapuluh tujuh, ia dapat
melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.
28.
Pada malam keduapuluh delapan, Allah
mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.
29.
Pada malam kedua puluh sembilan, Allah
memberinya pahala seribu haji yang diterima.
30. Dan pada malam ketiga puluh, Allah ber
firman : “Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil
dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.”
Semoga kita dikuatkan dalam mengerjakan-Nya, dan semoga amal ibadah
kita diterima dan kita mendapatkan pangkat dan derajat dari Allah sebagai
seorang yang bertakwa. Amiiinn . . .
Sumber Hadist dari Kitab Duratun Nasihin, Bab Keistimewaan Bulan
Ramadhan.
Sedikit Ulasan Hadits Tentang Puasa
Sedikit Ulasan Hadits Tentang Puasa
- Keutamaan Bulan Ramadhan
- Jangan Puasa Sebelum Waktunya
- Dimakruhkan Puasa Pada Hari yang Masih Diragukan
- Menghitung Hilal Syaban dan Ramadhan
- Puasa dan Buka Karena Melihat Hilal
- Satu Bulan Bisa Jadi Dua Sembilan Hari
- Berpuasa Didasarkan Persaksian Telah Masuk Bulan,
- Salah Menentukan Hari Id, Tidak Mengurangi Ganjaran
- Setiap Kawasan Mempunyai Hilal Tersendiri
- Yang Disunnnahkan untuk Berbuka
- Waktu Puasa Ketika Kalian Semua Berpuasa dan Adhha
- Jika Malam Telah Tiba dan Siang Telah Pergi, yang Berpuasa Boleh Buka
- Mendinikan Buka
- Mengakhirkan Sahur
- Penjelasan Fajar
- Larangan Keras Ghibah Bagi Pelaku Puasa
- Keutamaan Sahur
- Dimakruhkan Puasa Ketika Safar
- Yang Memperoleh Rukhsah Puasa Saat Safar
- Orang yang Berperang Dirukhsahkan Tidak Puasa
- Wanita Hamil dan Menyusui, Dirukhsahkan Tidak Puasa
- Puasa Atas Nama Mayit
- Kaffarat Puasa
- Muntah Ketika Puasa
- Muntah Sengaja
- Lupa Makan dan Minum Saat Puasa
- Makan Secara Sengaja Padahal Puasa
- Kaffarat Makan Saat Ramadhan
- Bersiwak Bagi Orang yang Berpuasa
- Bercelak Bagi Orang Puasa
- Bercium-ciuman Ketika Puasa
Langganan:
Postingan (Atom)
