BAB II
Pembahasan
PEMIKIRAN
EKONOMI AL-GHAZALI (450-505 H/ 1058-1111 M)
Biografi Al-Ghazali
Nama sebenarnya dari Al-Ghazali Adalah Abu Hamid
Muhammad Bin Muhammad At-Tusi Al-Ghazali, ia lahir di Tus sebuah kota kecil di
Khurasan, Irak, pada tahun 450 H (1058 M).[1] Sejak
muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama
belajar bahasa arab dan fiqih di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk
belajar dasar-dasar Ushul Fiqh.
Setelah kembali ke kota Tus selama beberapa waktu,
ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Al-Ghazali belajar
kepada Imam Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini,. Setelah itu ia berkunjung ke
kota Baghdad, ibu kota Daulah Abbasyah, dan bertemu dengan Wazir Nizham
Al-Mulk. Darinya Al-Ghazali mendapat penghormatan dan penghargaan yang besar.
Pada tahun 483 H (1090 M), ia diangkat menjadi guru di madrasah Nizhamiyah.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sangat berhasil, sehingga para ilmuan pada masanya
itu menjadikannya sebagai referensi utama.
Al-Ghazali juga melakukan bantahan-bantahan terhadap
berbagai pemikiran batiniyah, ismailiyah, filosof, dan lain-lain. Pada masa
ini, sekalipun telah menjadi guru besar, ia masih merasakan kehampaan dan keresahan
dalam dirinya. Akhirnya, setelah merasakan bahwa hanya kehidupan Sufistik yang
mampu memenuhi kebutuhan rohaninya, Al-Ghazali memutuskan untuk menempuh
tasawuf sebagai jalan hidupnya.Ihya Ulumuddin merupakan buku dari
hasil perjalanan tasawufnya. Tidak heran, gagasan ekkonominya membawa pengaruh
yang kuat dari para sufi yang ia kutip seluruhnya dalam magnum opus-nya,
Ihya Ulumuddin.[2]
Pada tahun 499 H (1050 M), atas desakan penguasa
pada masa itu, yaitu Wazir Fakhr Al-Mulk, Al-Ghazali kembali mengajar di
madrasah Nizhamiyah di Naisabur. Akan tetapi, pekerjaanya itu hanya berlangsung
selama dua tahun. Ia kembali lagi ke kota Tus untuk mendirikan sebuah madrasah
bagi para Fuqaha dan Mutashawwifin. Al-Ghazali memilih kota ini sebagai tempat
menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga
meninggal dunia pada 14 Jumadil Akhir H (Desember 1111 M).[3]
Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
Teori Maslahah Atau Fungsi Kesejahteraan Sosial
Menurut Mustafa Anas Zarqa, Al-Ghazali merupakan
cendikiawan muslim pertama yang merumuskan konsep fungsi kesejahteraan
(maslahah) sosial yang pertama. Menurutnya, maslahah adalah memelihara tujuan
syari’ah yang terletak pada perlindungan agama (din), jiwa (nafs), akal (aql),
keturunan (nasab), dan harta (mal).[4] Selain
itu, Al-Ghazali menyimpulkan bahwa utilitas sosial dalam islam dapat dibagi
menjadi tiga tingkatan, yaitu:[5]
- Dharuriyah, terdiri dari seluruh kativitas dan
hal-hal yang bersifat esensial untuk memelihara kelima prinsip tersebut.
- Hajah, terdiri dari seluruh aktivitas dan hal-hal
yang tidak vital bagi pemeliharaan kelima prinsip tersebut, tetapi
dibutuhkan untuk meringankan dan menghilangkan rintangan dan kesukaran
hdup.
- Tahsiniyah, yaitu berbagi aktivitas dan hal-hal yang
melewati batas hajah.
Hirarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi
peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan ordinal yang
terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan
kebutuhan terhadap barang-barang psikis.[6]
Walaupun keselamatan akhirat merupakan tujuan akhir,
al-Ghazali tidak ingin bila pencarian keselamatan ini sampai mengakibatkan
pengabaian kewajiban duniawi. Bahkan pencarian kegiatan-kegiatan ekonomi bukan
saja diinginkan, tapi merupakan keharusan bila ingin mencapai keselamatan. Ia
menitikberatkan ”jalan tengah” dan ”kebenaran” niat seseorang
dalam setiap tindakan.[7] Bila
niat seseorang sesuai dengan aturan illahi, maka aktivitas ekonominya serupa
dengan mencari keselamatan akhirat atau serupa dengan ibadah.
Selanjutnya, untuk memperkuat pendapatnya tentang
perlunya mencari keselamatan duniawi, al-Ghazali mengidentifikasi tiga alasan
mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu: pertama,
untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan; kedua, untuk mensejahterakan
keluarga; dan ketiga, untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Menurutnya,
tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat dipersalahkan oleh agama.[8] Bahkan
al-Ghazali mengkritik mereka yang usahanya terbatas hanya untuk memenuhi
tingkatan sekedar penyambung hidupnya. Beliau menyatakan: ”tujuan utama
syari’at adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindingan,
keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda mereka. Apa saja yang
menjamin terlindungnya kelima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan
dikehendaki”[9]
Teori uang
Dalam pembahasan uang al-Ghazali memadukan pandangan
ruhiyah dengan pandangan materi. Sebab, menurutnya uang dan keberadaannya
merupakan salah satu nikmat Allah SWT, sedang orang yang menyalahgunakannya termasuk
orang yang kufur nikmat.
Evolusi uang
Al-Ghazali mengatakan bahwa setiap manusia mempunyai
kecenderungan untuk memiliki banyak harta agar dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Ia mencontohkan seseorang yang mempunyai za’faran (kunyit)
membutuhkan unta sebagai alat kendaraanya dan sesesorang yang mempunyai unta
bisa jadi membutuhkann za’faran(kunyit), sehingga akan terjadi
barter (mu’awadah) antara keduanya.[10] Untuk
dapat membandingkan antara kedua benda tersebut secara adil, pertukaran ini
tentu memerlukan alat pengukur nilai. Oleh karenanya Allah SWT melalui
perantara nabi menciptakan dinar dan dirhan sebagai standar nilai
diantara seluruh harta. Ia sangat menekankan terhadap pentingnya perekonomian
uang, sebab dalam perekonomian barter lambat laun akan terjadi berbagai macam
problem. Misalnya:
- Ketidaksesuaian
keinginan antara kedua belah pihak
- Kesulitan dalam
menentukan harga yang adil
- Adanya dua keinginan
yang sama
Fungsi uang
Fungsi uang menurut Ghazali adalah:
- Sebagai satuan
hitung (unit of account)
- Media penukaran (medim
of exchange)
- Sebagai penyimpan
kekayaan (store of value)
- Adapun fungsi uang yang
ketiga ini menurutnya adalah bukan fungsi uang yang sesungguhnya. Sebab,
ia menganggap fungsi tersebut adalah sama saja dengan penimbunan harta
yang nantinya akan berakibat pada pertambahan jumlah pengangguran dalam
kegiatan ekonomi dan hal tersebut merupakan perbuatan zalim.
Sejalan dengan itu, al-Ghazali sangat menekankan
bahwa uang tidak mempunya manfaat pada zatnya sendiri. Dengan kata lain, uang
tidak mempunyai harga tetapi dapat merefleksikan semua harga. Uang diciptakan
untuk beredar, sehingga menjadi perantara diantara manusia dalam bertransaksi.
Dengan terlihatnya uang dari tangan satu ke tangan lainnya, maka akan sangat
terlihat kegiatan ekonomi.
Uang tidak memberikan kegunaan langsung. Hanya jika
uang itu digunakan untuk membeli barang, barang itu akan memberikan kegunaan.
Dalam teori ekonomi neo-klasik dikatakan bahwa kegunaan uang timbul dari daya
belinya. Jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung (inderect utility
function).[11]
Penimbunan dan peleburan uang
Al-Ghazali menjelaskan bahwa orang yang melakukan
penimbunan uang merupaka orang yang berbuat zalim dan menghilangkan hikmah yang
terkandung dalam penciptaannya. Allah berfirman dalam surat at-Taubah ayat
24: ”dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Orang yang menimbun uang berarti mencegahnya
dari peredaran sehingga ia dan orang lain tidak dapat mengambil manfaatnya.
Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlabat perputaran
uang. Ini berarti memperkecil terjadinya transaksi sehingga perekonomian
lesu. Adapun peleburan uang sama saja artinya dengan mengurang
jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.[12]
Lebih dari itu, al-Ghazali sangat mengecam orang
yang melebur dinar menjadi perhiasan emas dan perak. Menurtnya, mereka itu
adalah orang tidak bersyukur kepada Allah SWT dan kedudukannya jauh lebih
rendah dari orang yang menimbun uang. Karena melebur uang dinar dan dirham
berarti menarik uang dari peredaran untuk selama-lamanya, sedangkan menimbun
uang berarti menarik uang itu dari peredaran untuk sementara waktu.
Evolusi pasar
Bayangan jika aktivitas perdagangan hanya
mengandalkan pola barter atau kehidupan ekonomi terlalu banyak diatur penguasa.
Kemungkinan terjadinya berbagai distorsi harga tentu sangat besar. Karena
itulah pemikiran tentang perlunya aktivitas perdagangan yang ditentukan oleh
hukum permintaan dan penawaran—jauh sebelum munculnya pemikiran ekonomi
modern—telah diungkapkan oleh para pemikir islam, salah satunya adalah Ghazali.
Simak saja ucapannya, ”dapat saja petani hidup
dimana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang
kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami, mereka akan
saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu
membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau
sebaliknya. Keadaann ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami
pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disatu
pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian dipihak lain. Tempat inilah yang
akan didatangi pembeli sesuai dengan kebutuhannya masing-masing sehingga
terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat
melakukan barter, juga terdorong untuk pergi kepasar ini. Bila dipasar juga
tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang
dengan harga yang relatif murah untuk kemidian disimpan sebagai persediaan.
Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan.[13]
Ghazali menyadari akan sulitnya sistem barter,
perlunya spesialisasi dan pembagian kerja menurut regional dan sumber daya
setempat. Ia juga menyadari pentingnya perdagangan untuk memberikan ilai tambah
dengan menyediakannya pada waktu dan tempat dimana dibutuhkan. Dengan didorong
oleh kepentingan pribadi orang-orang, pertukaran menimbulkan
perantara-perantara yang mencari laba, yaitu pedagang. Lebih lanjut, ia
menyatakan bahwa perdagangan merupakan hal yang esensial bagi berfungsinya
perekonomian progresif dengan baik.
Permintaan, penawaran, harga dan laba
Walaupun Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan
penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dari tulisannya jelas
menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran yang
”naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakan oleh dia sebagai ”jika petani
tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang
lebih murah”. Sementara untuk kurva permintaan yang ”turun dari kiri atas
ke kanan bawah” dijelaskan oleh dia sebagai ”harga dapat diturunkan dengan
mengurangi permintaan”.[14]
Ia juga memiliki wawasan tentang konsep elastisitas
saat menyatakan bahwa pengurangan margin keuntungan dengan mengurangi harga
akan menyebabkan peningkatan penjualan, dan karenanya terjadi peningkatan laba.
Disamping itu al-Ghazali juga menyadari tentang permintaan harga inelastis. Ia
menyataka karena makanan adalah kebutuhan pokok, motivasi laba harus seminimal mungkin
mendorong perdagangan makanan, karena mungkin terjadi eksploitasi melalui harga
dan laba yang berlebihan.
Imam Ghazali dan para pemikir lain pada zamanya
ketika membicarakan harga biasanya langsung mengkaitkannya dengan keuntungan.
Keuntungan belum secara jelas dikaitkan dengan pendapatan dan biaya. Bagi
Ghazali, keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan dan perjalanan, risiko
bisnis, dan ancaman keselamatan diri si pedagang. Baginya keuntunganlan yang
menjadi motivasi pedagang. Namun ia menekankan kembali bahwa keuntungan yang
sesungguhnya adalah keuntungan akhirat.
Seputar pajak
Menurut Imam Ghazali, apabila suatu negara sangat
membutuhkan tentara untuk menjaga dan melindungi wilayahnya dari segala macam
ancaman, sementara perbendaharaan negara tidak mencukupi, pemerintah berhak
memungut pajak dari rakyatnya yang mampu. Dalam hal ini, ia mensyaratkan bahwa
pemerintah negara itu merupakan pemerintah yang kredibel, kondisi keuangan
negara benar-benar dalam keadaan kosong, dan kebijakan pajak ini hanya khusus
dikenakan pada kondisi tersebut, yakni untuk memenuhi kebutuhan tentara saja.[15]
ABU
AL-ISHAK AL-SYATIBI (1388 M)
1. Riwayat hidup
Seorang cendikiawan muslim yang berasal dari suku
Arab Lakhmi bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi
Al-Gharnati Al-Syatibi. Beliau dibesarkan dan memperoleh pendidikan di ibukota
kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol.
Granada yang menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas
Granada membuat Al-Syatibi mudah dalam menuntut dan mengembangkan ilmunya.
Al-Syatibi memulai aktivitas ilmiahnya dengan
belajar dan mendalami bahasa arab dari Abu Abdillah Muhammad bin Fakhkhar
Al-Biri, Abu Qasim Muhammad bin Ahmad Al-Syatibi, dan Abu Ja’far Ahmad
Al-Syaqrawi. Selanjutnya beliau mendalami hadis, ilmu kalam dan falsafah, ilmu
ushul fiqh, ilmu satra, serta berbagai ilmu lainnya.
Dalam pembelajaranya, beliau tak hanya bertemu
langsung tetapi juga melakukan korespondensi untuk meningkatkan dan
mengembangkan pengetahuaanya. Dan dari berbagai ilmu yang dipelajarinya beliau
lebih berminat dalam mempelajari bahasa arab, khususnya ushul fiqh.
Ketertarikannya terhadap ilmu ushul fiqh, menurutnya, metodologo dan falsafah
fiqh islam merupakan faktor yang sangat menentukan kekuatan dan kelemahan fiqh
dalam menanggapi perubahan sosial.
Setelah memperoleh ilmu yang memadai, al-Syatibi
mengembangkan potensi keilmuannya dengan mengajarkan kepada generasi
berikutnya. Beliau juga mewarisi karya-karya ilmiah. Seperti Syarh
Jalil ‘ala al-Khulashafi al-Nahw dan Ushul al-Nahwdalam
bahasa arab, dan al-Mufawaqat fi Ushul al-Syari’ah dan al-I’stiham dalam
bidang ushul fiqh. Al-Syatibi wafat pada tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388M).
1. Konsep Maqasid al-Syari’ah
Al-Quran yang merupakan sumber berbagai ajaran dalam
agama Islam. Dalam hal iini ulam membagi tiga bagian besar yaitu; aqidah
berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan berbagai aspek
hubungan, dan syari’ah berkaitan dengan sistematika hukum islam. Al-Quran tidak
memuat berbagai aturan yang terperinci tentang sistematika hukum islam
(ibadah&mualmalah), hanya saja terdapat dasar-dasar atau prinsip-prinsip
bagi berbagai masalah hukum, Nabi Muhammad SAW menjelaskan melalui berbagai hadisnya,
yang kemudian dijadikan pijakan bagi banyak ulama yang mengembangkan hukum
islam ini, terutama dalam bidang muamalah. Dalam kerangka ini al-Syatibi
mengemukakan konsep maqasid al-syari’ah.
Menurut istilah al-Syatibi bahwasanya maqasid
al-syari’ah itu “Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan
kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.” Lebih jauh beliau
mengatakan bahwa tidak satu pun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan karena
hkum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak
bisa dilaksanakan.
Dengan demikian, kewajiban-kewajiban dalam syari’ah
menyangkut perlindunganmaqasid syari’ah dalam melindungi
kemaslahatan manusia, baik dengan cara positif, seperti demi menjaga eksistensi
mashalih, syariah mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan
mashalih.
1. Pembagian Maqasid Syari’ah
Al-Syatibi menguraikan kemaslahatan manusia dapat
terealisasi apabila lima unsur pokok kehidupan manusia dapat diwujudkan dan
dipelihara, yaitu; agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam hal ini
beliau membagi dalam tiga tingkatan; yaitudharuruyat, hajiyat. Dan
tahsiniyat.
1. Dharuriyat
Jenis maqasid iini merupakan kemestian dan landasan
dalam menegakkan kesejahteraan manusia di dunia maupun di akhirat. Pengabdian
terhadap kelima unsur tersebut akan menimbulkan kerusakan di muka bumi serta
kerugian di akhirat kelak, untuk itu diwajibkan memelihara kelima unsur
tersebut.
1. Hajiyat
Dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan,
menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharan terhadap kelima unsur pokok
kehidupan manusia.
1. Tahsiniyat
Bertujuan agar manusia dapat melakukan yang terbaik
untuk menyempurnakan pemeliharaan kelima unsur pokok diatas. Ini tidak
dimaksudkan untuk mengurangi berbagai masalah, tetapi hanya bertindak sebagai
pelengkap, penerang, dan penghias kehidupan manusia.
2. Korelasi Antara Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat
Hasil penelaahan Al-Syatibi yang lebi mendalam,
menyimpulkan korelasi dari ketiga tingkatan maqasid, yaitu;
- Maqasid dharuriyat
merupakan dasar bagi maqasid hajiyat dan maqasid tahsiniyat.
- Kerusakan pada maqasid
dharuriyat akan membawa kerusakan pula pada maqasid hajiyat dan
tahsiniyat.
- Sebaliknya. Kerusakan pada
maqasid hajiyat dan tahsiniyat tidak dapat merusak maqasid dharuriyat.
- Kerusakan pada maqasid
hajiyat dan tahsiniyar yang bersifat absolut terkadang dapat merusak
maqasid dharuriyat.
- Pemeliharaan maqasid
hajiyat dan tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqasid dharuriyat
secara tepat.
Dengan demikian apabila ditelaah lebih jauh ketiga
tingkatan maqasid ini tidak dapat dipisahkan. Pengklasifikasian al-Syatibi ini
menunjukkan betapa pentingnya pemeliharaan kelima unsur pokok tersebut dan juga
memacu pada pengembangan dan dinamika pemahaman hukum yang diciptakan Allah
SWT.
1. Beberapa Pandangan
Al-Syatibi di Bidang Ekonomi
Objek Kepemilikan
Pada dasnya Al-Syatibi mengakuia hak milik individu.
Namun beliau menolak kepemilkian individu terhadap setiap sumber daya yang
dapat menguasai hajat khalayak banyak. Beliau mencontohkan, air bukanlah objek
kepemilikan dan penggunaannya tidak bisa dimilki oleh seorang pun kecuali, air
yang dibeli dari sebidang tanah milik individu.
Pajak
Al-Syatibi memandang dalam pemungutan pajak harus
dilihat dai sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Para pendahulunya
menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung
jawab masyarakat.
Daftar pustaka
- Amalia, Euis.
2007. ”Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingg
Kontemporer”. Pusaka Asatruss: Jakarta.
- Karim, Adiwarman A.
2006. ”Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. Raja Grafindo Persada:
Jakarta.
- Karim, Adiwarman A.
2004. ”Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer”. Gema Insani Press:
Jakarta.
- Perwaatmadja, Karnaen
A, & Anis Biarwati. 2008. ”Jejak Rekam Ekonomi Islam”. Cicero
Publishing: Jakarta.
- Chapra, Umar. 2000. ”Islam
Dan Tantangan Ekonomi”. Gema Insani Press: Jakarta.
[1] Adiwarman
A Karim. Sejarah pemikiran ekonomi islam. (jakarta: raja grafindo persada,
2006) hal 314
[2] Karnaen
A Perwaatmadja & Anis Biarwati. Jejak Rekam Ekonomi Islam. (jakarta: Cicero
Publishing, 2008) hal 38
[3] Adiwarman
A Karim. Op,cit. hal 316
[4] Euis
Amalia M.Ag. sejarah pemikiran ekonomi islam dari masa klasik hingga
kontemporer. (jakarta: pusaka asatruss, 2007) hal 123
[5] Ibid.
hal 123-124
[6] Adiwarman
A Karim. Op,cit. hal 318
[7] Ibid.
hal 319
[8] Ibid.
hal 320
[9] Umer
Chapra. Islam dan tantangan ekonomi. (Jakarta: Gema Insani Press, 2000) hal 1
[10] Euis
Amalia. M.Ag. op,cit., hal 127
[11] Adiwarman
A Karim. Ekonomi islam suatu kajian kontemporer. (jakarta: gema insani press,
2004) hal 53
[12] Ibid.
hal 54
[13] Ibid.
hal 157
[14] Ibid.
hal 158
Tidak ada komentar:
Posting Komentar