Jumat, 12 Februari 2016

PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI

BAB II
Pembahasan

PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI (450-505 H/ 1058-1111 M)

Biografi Al-Ghazali
Nama sebenarnya dari Al-Ghazali Adalah Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad At-Tusi Al-Ghazali, ia lahir di Tus sebuah kota kecil di Khurasan, Irak, pada tahun 450 H (1058 M).[1] Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan fiqih di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Ushul Fiqh.
Setelah kembali ke kota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Al-Ghazali belajar kepada Imam Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini,. Setelah itu ia berkunjung ke kota Baghdad,  ibu kota Daulah Abbasyah, dan bertemu dengan Wazir Nizham Al-Mulk. Darinya Al-Ghazali mendapat penghormatan dan penghargaan yang besar. Pada tahun 483 H (1090 M), ia diangkat menjadi guru di madrasah Nizhamiyah. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sangat berhasil, sehingga para ilmuan pada masanya itu menjadikannya sebagai referensi utama.
Al-Ghazali juga melakukan bantahan-bantahan terhadap berbagai pemikiran batiniyah, ismailiyah, filosof, dan lain-lain. Pada masa ini, sekalipun telah menjadi guru besar, ia masih merasakan kehampaan dan keresahan dalam dirinya. Akhirnya, setelah merasakan bahwa hanya kehidupan Sufistik yang mampu memenuhi kebutuhan rohaninya, Al-Ghazali memutuskan untuk menempuh tasawuf sebagai jalan hidupnya.Ihya Ulumuddin merupakan buku dari hasil perjalanan tasawufnya. Tidak heran, gagasan ekkonominya membawa pengaruh yang kuat dari para sufi yang ia kutip seluruhnya dalam magnum opus-nya, Ihya Ulumuddin.[2]
Pada tahun 499 H (1050 M), atas desakan penguasa pada masa itu, yaitu Wazir Fakhr Al-Mulk, Al-Ghazali kembali mengajar di madrasah Nizhamiyah di Naisabur. Akan tetapi, pekerjaanya itu hanya berlangsung selama dua tahun. Ia kembali lagi ke kota Tus untuk mendirikan sebuah madrasah bagi para Fuqaha dan Mutashawwifin. Al-Ghazali memilih kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada 14 Jumadil Akhir H (Desember 1111 M).[3]
Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
Teori Maslahah Atau Fungsi Kesejahteraan Sosial
Menurut Mustafa Anas Zarqa, Al-Ghazali merupakan cendikiawan muslim pertama yang merumuskan  konsep fungsi kesejahteraan (maslahah) sosial yang pertama. Menurutnya, maslahah adalah memelihara tujuan syari’ah yang terletak pada perlindungan agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasab), dan harta (mal).[4] Selain itu, Al-Ghazali menyimpulkan bahwa utilitas sosial dalam islam dapat dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:[5]
  • Dharuriyah, terdiri dari seluruh kativitas dan hal-hal yang bersifat esensial untuk memelihara kelima prinsip tersebut.
  • Hajah, terdiri dari seluruh aktivitas dan hal-hal yang tidak vital bagi pemeliharaan kelima prinsip tersebut, tetapi dibutuhkan untuk meringankan dan menghilangkan rintangan dan kesukaran hdup.
  • Tahsiniyah, yaitu berbagi aktivitas dan hal-hal yang melewati batas hajah.
Hirarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan ordinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang-barang psikis.[6]
Walaupun keselamatan akhirat merupakan tujuan akhir, al-Ghazali tidak ingin bila pencarian keselamatan ini sampai mengakibatkan pengabaian kewajiban duniawi. Bahkan pencarian kegiatan-kegiatan ekonomi bukan saja diinginkan, tapi merupakan keharusan bila ingin mencapai keselamatan. Ia menitikberatkan ”jalan tengah” dan ”kebenaran” niat seseorang dalam setiap tindakan.[7] Bila niat seseorang sesuai dengan aturan illahi, maka aktivitas ekonominya serupa dengan mencari keselamatan akhirat atau serupa dengan ibadah.
Selanjutnya, untuk memperkuat pendapatnya tentang perlunya mencari keselamatan duniawi, al-Ghazali mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu: pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan; kedua, untuk mensejahterakan keluarga; dan ketiga, untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Menurutnya, tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat dipersalahkan oleh agama.[8] Bahkan al-Ghazali mengkritik mereka yang usahanya terbatas hanya untuk memenuhi tingkatan sekedar penyambung hidupnya. Beliau menyatakan: ”tujuan utama syari’at adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindingan, keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindungnya kelima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki”[9]
Teori uang
Dalam pembahasan uang al-Ghazali memadukan pandangan ruhiyah dengan pandangan materi. Sebab, menurutnya uang dan keberadaannya merupakan salah satu nikmat Allah SWT, sedang orang yang menyalahgunakannya termasuk orang yang kufur nikmat.
Evolusi uang
Al-Ghazali mengatakan bahwa setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk memiliki banyak harta agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia mencontohkan seseorang yang mempunyai za’faran (kunyit) membutuhkan unta sebagai alat kendaraanya dan sesesorang yang mempunyai unta bisa jadi membutuhkann za’faran(kunyit), sehingga akan terjadi barter (mu’awadah) antara keduanya.[10] Untuk dapat membandingkan antara kedua benda tersebut secara adil, pertukaran ini tentu memerlukan alat pengukur nilai. Oleh karenanya Allah SWT melalui perantara nabi menciptakan dinar dan  dirhan sebagai standar nilai diantara seluruh harta. Ia sangat menekankan terhadap pentingnya perekonomian uang, sebab dalam perekonomian barter lambat laun akan terjadi berbagai macam problem. Misalnya:
  • Ketidaksesuaian keinginan antara kedua belah pihak
  • Kesulitan dalam menentukan harga yang adil
  • Adanya dua keinginan yang sama
Fungsi uang
Fungsi uang menurut Ghazali adalah:
  • Sebagai satuan hitung (unit of account)
  • Media penukaran (medim of exchange)
  • Sebagai penyimpan kekayaan (store of value)
  • Adapun fungsi uang yang ketiga ini menurutnya adalah bukan fungsi uang yang sesungguhnya. Sebab, ia menganggap fungsi tersebut adalah sama saja dengan penimbunan harta yang nantinya akan berakibat pada pertambahan jumlah pengangguran dalam kegiatan ekonomi dan hal tersebut merupakan perbuatan zalim.
Sejalan dengan itu, al-Ghazali sangat menekankan bahwa uang tidak mempunya manfaat pada zatnya sendiri. Dengan kata lain, uang tidak mempunyai harga tetapi dapat merefleksikan semua harga. Uang diciptakan untuk beredar, sehingga menjadi perantara diantara manusia dalam bertransaksi. Dengan terlihatnya uang dari tangan satu ke tangan lainnya, maka akan sangat terlihat kegiatan ekonomi.
Uang tidak memberikan kegunaan langsung. Hanya jika uang itu digunakan untuk membeli barang, barang itu akan memberikan kegunaan. Dalam teori ekonomi neo-klasik dikatakan bahwa kegunaan uang timbul dari daya belinya. Jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung (inderect utility function).[11]
Penimbunan dan peleburan uang
Al-Ghazali menjelaskan bahwa orang yang melakukan penimbunan uang merupaka orang yang berbuat zalim dan menghilangkan hikmah yang terkandung dalam penciptaannya. Allah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 24: ”dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Orang yang menimbun uang berarti mencegahnya dari peredaran sehingga ia dan orang lain tidak dapat mengambil manfaatnya. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlabat perputaran uang. Ini berarti memperkecil terjadinya transaksi sehingga perekonomian lesu. Adapun peleburan uang sama saja artinya dengan mengurang jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.[12]
Lebih dari itu, al-Ghazali sangat mengecam orang yang melebur dinar menjadi perhiasan emas dan perak. Menurtnya, mereka itu adalah orang tidak bersyukur kepada Allah SWT dan kedudukannya jauh lebih rendah dari orang yang menimbun uang. Karena melebur uang dinar dan dirham berarti menarik uang dari peredaran untuk selama-lamanya, sedangkan menimbun uang berarti menarik uang itu dari peredaran untuk sementara waktu.
Evolusi pasar
Bayangan jika aktivitas perdagangan hanya mengandalkan pola barter atau kehidupan ekonomi terlalu banyak diatur penguasa. Kemungkinan terjadinya berbagai distorsi harga tentu sangat besar. Karena itulah pemikiran tentang perlunya aktivitas perdagangan yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran—jauh sebelum munculnya pemikiran ekonomi modern—telah diungkapkan oleh para pemikir islam, salah satunya adalah Ghazali.
Simak saja ucapannya, ”dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sebaliknya. Keadaann ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disatu pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian dipihak lain. Tempat inilah yang akan didatangi pembeli sesuai dengan kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar.  Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat melakukan barter, juga terdorong untuk pergi kepasar ini. Bila dipasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relatif murah untuk kemidian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan.[13]
Ghazali menyadari akan sulitnya sistem barter, perlunya spesialisasi dan pembagian kerja menurut regional dan sumber daya setempat. Ia juga menyadari pentingnya perdagangan untuk memberikan ilai tambah dengan menyediakannya pada waktu dan tempat dimana dibutuhkan. Dengan didorong oleh kepentingan pribadi orang-orang, pertukaran menimbulkan perantara-perantara yang mencari laba, yaitu pedagang. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perdagangan merupakan hal yang esensial bagi berfungsinya perekonomian progresif dengan baik.
Permintaan, penawaran, harga dan laba
Walaupun Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dari tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran yang ”naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakan oleh dia sebagai ”jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”.  Sementara untuk kurva permintaan yang ”turun dari kiri atas ke kanan bawah”  dijelaskan oleh dia sebagai ”harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan”.[14]
Ia juga memiliki wawasan tentang konsep elastisitas saat menyatakan bahwa pengurangan margin keuntungan dengan mengurangi harga akan menyebabkan peningkatan penjualan, dan karenanya terjadi peningkatan laba. Disamping itu al-Ghazali juga menyadari tentang permintaan harga inelastis. Ia menyataka karena makanan adalah kebutuhan pokok, motivasi laba harus seminimal mungkin mendorong perdagangan makanan, karena mungkin terjadi eksploitasi melalui harga dan laba yang berlebihan.
Imam Ghazali dan para pemikir lain pada zamanya ketika membicarakan harga biasanya langsung mengkaitkannya dengan keuntungan. Keuntungan belum secara jelas dikaitkan dengan pendapatan dan biaya. Bagi Ghazali, keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan dan perjalanan, risiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri si pedagang. Baginya keuntunganlan yang menjadi motivasi pedagang. Namun ia menekankan kembali bahwa keuntungan yang sesungguhnya adalah keuntungan akhirat.
Seputar pajak
Menurut Imam Ghazali, apabila suatu negara sangat membutuhkan tentara untuk menjaga dan melindungi wilayahnya dari segala macam ancaman, sementara perbendaharaan negara tidak mencukupi, pemerintah berhak memungut pajak dari rakyatnya yang mampu. Dalam hal ini, ia mensyaratkan bahwa pemerintah negara itu merupakan pemerintah yang kredibel, kondisi keuangan negara benar-benar dalam keadaan kosong, dan kebijakan pajak ini hanya khusus dikenakan pada kondisi tersebut, yakni untuk memenuhi kebutuhan tentara saja.[15]
ABU AL-ISHAK AL-SYATIBI (1388 M)
1.     Riwayat hidup
Seorang cendikiawan muslim yang berasal dari suku Arab Lakhmi bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-Syatibi. Beliau dibesarkan dan memperoleh pendidikan di ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Granada yang menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada membuat Al-Syatibi mudah dalam menuntut dan mengembangkan ilmunya.
Al-Syatibi memulai aktivitas ilmiahnya dengan belajar dan mendalami bahasa arab dari Abu Abdillah Muhammad bin Fakhkhar Al-Biri, Abu Qasim Muhammad bin Ahmad Al-Syatibi, dan Abu Ja’far Ahmad Al-Syaqrawi. Selanjutnya beliau mendalami hadis, ilmu kalam dan falsafah, ilmu ushul fiqh, ilmu satra, serta berbagai ilmu lainnya.
Dalam pembelajaranya, beliau tak hanya bertemu langsung tetapi juga melakukan korespondensi untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuaanya. Dan dari berbagai ilmu yang dipelajarinya beliau lebih berminat dalam mempelajari bahasa arab, khususnya ushul fiqh. Ketertarikannya terhadap ilmu ushul fiqh, menurutnya, metodologo dan falsafah fiqh islam merupakan faktor yang sangat menentukan kekuatan dan kelemahan fiqh dalam menanggapi perubahan sosial.
Setelah memperoleh ilmu yang memadai, al-Syatibi mengembangkan potensi keilmuannya dengan mengajarkan kepada generasi berikutnya. Beliau juga mewarisi karya-karya ilmiah. Seperti Syarh Jalil ‘ala al-Khulashafi al-Nahw dan Ushul al-Nahwdalam bahasa arab, dan al-Mufawaqat fi Ushul al-Syari’ah dan al-I’stiham dalam bidang ushul fiqh. Al-Syatibi wafat pada tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388M).
1.     Konsep Maqasid al-Syari’ah
Al-Quran yang merupakan sumber berbagai ajaran dalam agama Islam. Dalam hal iini ulam membagi tiga bagian besar yaitu; aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan berbagai aspek hubungan, dan syari’ah berkaitan dengan sistematika hukum islam. Al-Quran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang sistematika hukum islam (ibadah&mualmalah), hanya saja terdapat dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai masalah hukum, Nabi Muhammad SAW menjelaskan melalui berbagai hadisnya, yang kemudian dijadikan pijakan bagi banyak ulama yang mengembangkan hukum islam ini, terutama dalam bidang muamalah. Dalam kerangka ini al-Syatibi mengemukakan konsep maqasid al-syari’ah.
Menurut istilah al-Syatibi bahwasanya maqasid al-syari’ah itu “Sesungguhnya syariah  bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.” Lebih jauh beliau mengatakan bahwa tidak satu pun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan karena hkum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan.
Dengan demikian, kewajiban-kewajiban dalam syari’ah menyangkut perlindunganmaqasid syari’ah dalam melindungi kemaslahatan manusia, baik dengan cara positif, seperti demi menjaga eksistensi mashalih, syariah mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan mashalih.
1. Pembagian Maqasid Syari’ah
Al-Syatibi menguraikan kemaslahatan manusia dapat terealisasi apabila lima unsur pokok kehidupan manusia dapat diwujudkan dan dipelihara, yaitu; agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam hal ini beliau membagi dalam tiga tingkatan; yaitudharuruyat, hajiyat. Dan tahsiniyat.
1.     Dharuriyat
Jenis maqasid iini merupakan kemestian dan landasan dalam menegakkan kesejahteraan manusia di dunia maupun di akhirat. Pengabdian terhadap kelima unsur tersebut akan menimbulkan kerusakan di muka bumi serta kerugian di akhirat kelak, untuk itu diwajibkan memelihara kelima unsur tersebut.
1.     Hajiyat
Dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan, menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharan terhadap kelima unsur pokok kehidupan manusia.
1.     Tahsiniyat
Bertujuan agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan kelima unsur pokok diatas. Ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi berbagai masalah, tetapi hanya bertindak sebagai pelengkap, penerang, dan penghias kehidupan manusia.
2. Korelasi Antara Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat
Hasil penelaahan Al-Syatibi yang lebi mendalam, menyimpulkan korelasi dari ketiga tingkatan maqasid, yaitu;
  • Maqasid dharuriyat merupakan dasar bagi maqasid hajiyat dan maqasid tahsiniyat.
  • Kerusakan pada maqasid dharuriyat akan membawa kerusakan pula pada maqasid hajiyat dan tahsiniyat.
  • Sebaliknya. Kerusakan pada maqasid hajiyat dan tahsiniyat tidak dapat merusak maqasid dharuriyat.
  • Kerusakan pada maqasid hajiyat dan tahsiniyar yang bersifat absolut terkadang dapat merusak maqasid dharuriyat.
  • Pemeliharaan maqasid hajiyat dan tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqasid dharuriyat secara tepat.
Dengan demikian apabila ditelaah lebih jauh ketiga tingkatan maqasid ini tidak dapat dipisahkan. Pengklasifikasian al-Syatibi ini menunjukkan betapa pentingnya pemeliharaan kelima unsur pokok tersebut dan juga memacu pada pengembangan dan dinamika pemahaman hukum yang diciptakan Allah SWT.
1.     Beberapa Pandangan Al-Syatibi di Bidang Ekonomi
Objek Kepemilikan
Pada dasnya Al-Syatibi mengakuia hak milik individu. Namun beliau menolak kepemilkian individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat khalayak banyak. Beliau mencontohkan, air bukanlah objek kepemilikan dan penggunaannya tidak bisa dimilki oleh seorang pun kecuali, air yang dibeli dari sebidang tanah milik individu.
Pajak
Al-Syatibi memandang dalam pemungutan pajak harus dilihat dai sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Para pendahulunya menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat.
Daftar pustaka
  • Amalia, Euis. 2007. ”Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingg Kontemporer”. Pusaka Asatruss: Jakarta.
  • Karim, Adiwarman A. 2006. ”Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
  • Karim, Adiwarman A. 2004. ”Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer”. Gema Insani Press: Jakarta.
  • Perwaatmadja, Karnaen A, & Anis Biarwati. 2008. ”Jejak Rekam Ekonomi Islam”. Cicero Publishing: Jakarta.
  • Chapra, Umar. 2000. ”Islam Dan Tantangan Ekonomi”. Gema Insani Press: Jakarta.


[1] Adiwarman A Karim. Sejarah pemikiran ekonomi islam. (jakarta: raja grafindo persada, 2006) hal 314
[2] Karnaen A Perwaatmadja & Anis Biarwati. Jejak Rekam Ekonomi Islam. (jakarta: Cicero Publishing, 2008) hal 38
[3] Adiwarman A Karim. Op,cit. hal 316
[4] Euis Amalia M.Ag. sejarah pemikiran ekonomi islam dari masa klasik hingga kontemporer. (jakarta: pusaka asatruss, 2007) hal 123
[5] Ibid. hal 123-124
[6] Adiwarman A Karim. Op,cit. hal 318
[7] Ibid. hal 319
[8] Ibid. hal 320
[9] Umer Chapra. Islam dan tantangan ekonomi. (Jakarta: Gema Insani Press, 2000) hal 1
[10] Euis Amalia. M.Ag. op,cit., hal 127
[11] Adiwarman A Karim. Ekonomi islam suatu kajian kontemporer. (jakarta: gema insani press, 2004) hal 53
[12] Ibid. hal 54
[13] Ibid. hal 157
[14] Ibid. hal 158
[15] Euis Amalia, M.Ag. op,cit., hal 130


MAKALAH TEORI HARGA DAN MEKANISME PASAR ISLAM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar