Harga dan Pasar
Hukum Ekonomi Syari’ah / Muamalah
Diajukan untuk memenuhi tugas akhir( UAS) semester II
Dosen
pembimbing
Oleh:
Agus
Wadudullah
PRODI HUKUM
EKONOMI SYARI’AH
IAI AL-QOLAM
GONDANGLEGI MALANG
TAHUN 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Islam
adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah
(dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari
agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik
yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam
mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah
Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Pasar
adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi
jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas
dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual
beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu
aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap
jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al
Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Firman Allah :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا
لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ
مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya :
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah : 275)
Pentingnya
pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari
fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah
pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan
juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar
penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas
dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan
harga dan terjadinya transaksi di pasar.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah
ini penulis akan merumuskan tentang:
1.
Bagaimana teori harga dalam Islam?
2.
Bagaimana mekanisme pasar dalam Islam?
3.
Bagaimana kebijakan moneter dalam
ekonomi Islam?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui Teori Harga dan Mekanisme
Pasar dalam Islam,
2.
Mengetahui kebijakan moneter dalam
Ekonomi Islam
1.4 Metode Penulisan
Metode
yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka
yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1988: 651) disebutkan bahwa pasar adalah tempat
orang berjual beli. Sedangkan menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme
pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban
awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar
adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan
penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat
menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan
membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.
Menurut
penjelasan lain Pasar adalah suatu tempat di mana pembeli dan penjual bertemu
untuk membeli atau menjual barang dan jasa atau faktor- faktor produksi. Di
dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya diartikan sebagai suatu lokasi
dalam artian geografis. Tetapi dalam pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya
adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan
antara pembeli dan penjual di mana antara keduanya tidak saling melihat satu
sama lain (misalnya antara importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan
importer karet di Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex
(Ari Sudarman, 1980: 6).
Dari
beberapa pengertian tersebut, maka pasar dapat diartikan sebagai suatu tempat
terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk
menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang diperdagangkan.
Mekanisme
pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan
menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan
terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek
ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi
pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama
dari berjalannya mekanisme pasar.
Islam
menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik
ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan
pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar
sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya
perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini
mengharuskan adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan
(transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka
tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
2.2.
Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar dalam Islam
Konsep mekanisme pasar
dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang
dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom
contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya :
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)
2.
Berdasarkan persaingan sehat (fair
competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan
(ihtikar) atau monopoli. Monopoli setiap
barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.
Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan
pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari
kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam
bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para
pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4.
Keterbukaan (transparancy) serta
keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan
dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang
sesungguhnya.
2.3.Dasar
Teori Harga Dalam Islam
Konsep
makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw
sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan
harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas
bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada
Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :
غلا السعر فسعر لنا
رسول الله صلى الله عليه و سلم :
ان الله هو الخالق
القابض الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا
أن ألقى ربى وليس أحد منكم يطلبنى بمظلمة ظلمتها
اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)
“Harga melambung pada
zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah
dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah
SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan
melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui
Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman
dalam darah maupun harta.”
Inilah
teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak
menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada
mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan
mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang
menentukannya.
Sungguh menakjubkan, teori Nabi
tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu
mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang
sunnatullah atau hukum supply and demand.
Menurut pakar ekonomi Islam
kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith
dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh
tangan-tangan tidak kelihatan (invisible
hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God
Hands (tangan-tangan Allah).
Oleh karena harga sesuai dengan
kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh
ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and
demand.
Namun demikian, ekonomi Islam masih
memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga
(price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang
menekan dan merugikan konsumen.
Di masa Khulafaur Rasyidin, para
khalifah pernah melakukan intrevensi pasar, baik pada sisi supply maupun
demand. Intervensi pasar yang dilakukan Khulafaur Rasyidin sisi supply ialah
mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar bin Khattab
ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum di
Madinah.
2.4.Kebijakan
Moneter Dalam Ekonomi Islam
Kebijakan
Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian
melalui pengaturan jumlah uang beredar. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang
hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang
tidak kalah penting adalah meluruskan kembali sejumlah kekeliruan pandangan di
seputar masalah uang. Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia,
juga belahan dunia lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama, yang
semuanya terkait dengan masalah uang.
a. Pertama,
persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat
dengan mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada
dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil karena bila
nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata
uang tersebut.
b. Kedua,
kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, tapi juga
sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik
keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman
atau penyimpanan uang.
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kebijakan moneter adalah proses mengatur
persediaan uang sebuah Negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh Bank
Sentral suatu negara. Dengan kata lain, kebijakan moneter merupakan instrumen
Bank Sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi
variable-variabel finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang.
Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik
terhadap faktor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan
stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian
tujuan pembangunan suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan
distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum
dan stabilitas ekonomi.
Secara
prinsip, tujuan kebijakan moneter Islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan
moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara
internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang
diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari
tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini
disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152
…………وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ…….
“……. Dan sempurnakanlah
takaran dan timbangan dengan adil. …”
Mengenai
stabilitas nilai uang juga ditegaskan oleh M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang
Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang,
sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan
melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian
untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.
Pelaksanaan
kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai
pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan
dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target
tersebut akan dicapai. Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam
teori konvensional antara lain adalah:
a. Kebijakan
Pasar terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat
berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah
suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan
menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi.
b. Penentuan
Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan
angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank
(demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank
sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat
menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
c. Penentuan
Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau
komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank
komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di
bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas.
Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial
mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam
dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga
pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari
bank sentral.
d. Moral
Suasion atau Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa
himbauan/bujukan moral kepada bank.
Walaupun
pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara
prinsip, moneter syari’ah berbeda dengan yang konvensional terutama dalam
pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis
instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan
terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu,
apabila dikaitkan dengan target pelaksanaan kebijakan moneter maka secara
otomatis pelaksanaan kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan
menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya.
Adapun
instrumen moneter syariah adalah hukum syariah. Hampir semua instrumen moneter
pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun surat berharga yang menjadi
underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh karena itu instrumen-instrumen
konvensional yang mengandung unsur bunga (bank rates, discount rate, open
market operation dengan sekuritas bunga yang ditetapkan didepan) tidak dapat
digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis Islam. Tetapi sejumlah
instrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam
masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, seperti Reserve
Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in
monetary base.
Dalam
ekonomi Islam, tidak ada sistem bunga sehingga bank sentral tidak dapat
menerapkan kebijakan discount rate tersebut.
Bank Sentral Islam memerlukan instrumen yang bebas bunga untuk
mengontrol kebijakan ekonomi moneter dalam ekonomi Islam. Dalam hal ini,
terdapat beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral
untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga,
tidak menghambat untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam ekonomi.
Secara
mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam,
antara lain :
a. Reserve
Ratio
Adalah
suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank
sentral, misalnya 5 %. Jika bank sentral
ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen
menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi
lebih sedikit, begitu sebaliknya.
b. Moral
Suassion
Bank
sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai
tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya,
kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.
c. Lending
Ratio
Dalam
ekonomi Islam, tidak ada istilah Lending (meminjamkan), lending ratio dalam hal
ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).
d. Refinance
Ratio
Adalah
sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance ratiomeningkat, pembiayaan yang diberikan
meningkat, dan ketika refinanceratio turun, bank komersial harus hati-hati
karena mereka tidak didorong untuk memberikan pinjaman.
e. Profit
Sharing Ratio
Ratio
bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu
bisnis. Bank sentral dapat menggunakan
profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral
ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk nasabah
akan ditingkatkan.
f. Islamic
Sukuk
Adalah
obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan
mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan
jumlah uang beredar akan tereduksi. Jadi
sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar.
2.5.Aplikasi
Instrumen Moneter Islam di Indonesia
Bank
yang berdasarkan syariah Islam, BI menjalankan fungsinya bank sentral dengan
instrumen-instrumen sebagai berikut.
Giro
Wajib Minimum (GWM): biasa dinamakan juga statutory reserve requirement, adalah
simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya
ditetapkan oleh BI berdasarkan Persentase tertentu dari dana pihak ketiga. GWM
adalah kewajiban bank dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian
perbankan (Prudential Banking) serta berperan sebagai instrumen moneter yang
berfungsi mengendalikan jumlah peredaran uang.
Besaran
GWM adalah 5% dari dana pihak ketiga yang berbentuk IDR (rupiah) dan 3% dari
dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Jumlah tersebut dihitung dari
rata-rata harian dalam satu masa laporan untuk periode masa laporan sebelumnya.
Sedangkan dana pihak ketiga yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Giro
Wadiah;
b. Tabungan
Mudharabah;
c. Deposito
Investasi Mudharabah; dan
d. Kewajiban
lainnya.
Dana
Pihak Ketiga dalam IDR tidak termasuk dana yang diterima oleh bank dari Bank
Indonesia dan BPR. Sedangkan Dana Pihak Ketiga dalam mata uang asing meliputi
kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk bank dan Bank Indonesia yang terdiri
atas :
1.
Giro Wadiah;
2.
Deposito Investasi Mudharabah; dan
3.
Kewajiban lainnya.
BI
mengenakan denda terhadap kesalahan dan keterlambatan penyampaian laporan
mingguan yang digunakan untuk menentukan GWM. Bank yang melakukan pelanggaran
juga terkena sanksi.
Sertifikat
Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (Sertifikat IMA): yaitu instrumen yang
digunakan oleh bank-bank syariah yang mengalami kelebihan dana untuk
mendapatkan keuntungan. Di lain pihak digunakan sebagai sarana penyedia dana
jangka pendek bagi bank-bank syariah yang mengalami kekurangan dana.
Sertifikat
ini berjangka waktu 90 hari, diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah dengan
format dan ketentuan standar yang ditetapkan oleh BI. Pemindahtanganan
Sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh bank penanam dana pertama, sedangkan
bank penanam dana kedua tidak diperkenankan memindahtangankannya kepada pihak
lain sampai berakhirnya jangka waktu. Pembayaran dilakukan oleh bank syariah
penerbit sebesar nilai nominal ditambah imbalan bagi hasil (yang dibayarkan
awal bulan berikutnya dengan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank
Indonesia, atau transfer elektronik).
3
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI):
yaitu instrumen Bank Indonesia sesuai dengan syariah Islam. SWBI juga dapat
digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan liquiditas sebagai sarana
penitipan dana jangka pendek.
Dalam
operasionalnya, SWBI mempunyai nilai nominal minimum Rp 500 juta dengan jangka
waktu dinyatakan dalam hari (misalnya: 7 hari, 14 hari, 30 hari).pembayaran
atau pelunasan SWBI dilakukan melalui debet/kredit rekening giro di Bank
Indonesia. Jika jatuh tempo, dana akan dikembalikan bersama bonus yang
ditentukan berdasarkan parameter Sertifikat IMA.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Islam
menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik
ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan
pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar
sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya
perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini
mengharuskan adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan
(transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka
tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Perbedaan
utama kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah Islam tidak mengakui
adanya instrumen suku bunga karena jelas dalam Alqur’an riba itu sangat
dilarang atau haram. Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan partnership
antara pemilik modal dan usaha secara adil.
Sejumlah instrument
kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam seperti
Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and
change in monetary base, equity based type of securities masih dapat digunakan
untuk mengontrol uang dan kredit, sepanjang sesuai dengan prinsip transaksi
syariah antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun
Al-Ijarah.
1.2 Saran
Perlu
kiranya menempatkan pasar secara proporsional dalam perekonomian dan kemudian
memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangannya. Pasar yang bersaing
sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli.
Kebijakan
moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat perekonomian yang
stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output yang pada akhirnya
membawa efek pada variabel-variabel lain seperti tenaga kerja dan pendapatan
negara.
DAFTAR PUSTAKA
Mannan,
M.A. Ekonomi Islam Teori dan Praktek (terj.). Yogjakarta: PT. Dana Bhakti
Wakaf. 1997
Adiwarman
A.Karim, Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer, Gema Insani 2001
Ahmad,
Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani Press,
Cet 1, Jakarta, 1997
PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI
PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar