APA MAKNA
HADITS “BARANGSIAPA MENUTUPI AIB SEORANG MUSLIM MAKA ALLAH AKAN MENUTUP
AIBNYA”?
Asy-Syaikh
Muqbil bin Hady rahimahullah
| | |
Penanya: Apa makna sabda Rasulullah shallallahu
alaihi was sallam:
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ.
“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan
menutupi aibnya.”
(HR.
Al-Bukhary no. 2442 dan Muslim no. 2580 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu
anhuma, serta Muslim no. 2699 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu –pent)
Apakah tetap
menutupi aibnya dalam keadaan melihatnya melakukan kemaksiatan yang jelas?
Asy-Syaikh:
Ya, jika yang lebih utama adalah menutupi maka sepantasnya
untuk menutupi. Namun masalahnya berbeda-beda. Jika misalnya engkau melihatnya
mencium seorang wanita, atau engkau melihatnya mencuri sesuatu maka tutupilah.
Jadi ini adalah perkara yang baik. Atau engkau melihatnya melakukan perbuatan
keji dan engkau menutupinya, maka tidak mengapa. Hanya saja seseorang yang
kebiasaannya adalah kebiasaan yang buruk ini, maka tidak mengapa engkau
menasehati manusia agar menjauhinya dan tidak membiarkannya untuk masuk ke
rumah mereka, karena dia tertuduh telah melakukan perbuatan yang buruk. Ini
berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji. Adapun masalah menutupi perbuatan
buruknya, maka mungkin dilakukan jika engkau melihat bahwa maslahatnya adalah
dengan cara menutupinya, baik yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji
ataupun selainnya.
Adapun berkaitan dengan masalah bid’ah, jika hal itu terjadi
karena ketergelinciran, maka sepantasnya engkau menutupinya. Bahkan para ulama
mengatakan: “Jika seorang ulama tergelincir, walaupun pada perkara bid’ah, yang
sepantasnya adalah dengan menutupinya dengan keutamaan-keutamaannya. Adapun
jika dia telah menjadi seorang dai yang menyerukan bid’ah tersebut dan
dikhawatirkan akan mempengaruhi manusia dalam dakwahnya, maka sepantasnya
engkau lantang membongkarnya dan mentahdzirnya. Wallahul musta’an.
Penanya:
Jika misalnya seseorang terkenal mencuri?
Asy-Syaikh:
Telah kami katakan, jika hal itu telah menjadi kebiasaan dan
sifatnya maka hendaknya engkau memperingatkan manusia dari bahayanya.
Baarakallahu fiik.
Penanya: Jika hal itu baru pertama kali dan pencurian yang
dia lakukan terhadap penduduk sebuah desa, jika perbuatannya tidak diketahui
maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh. Jadi hal itu belum diketahui
telah menjadi kebiasaannya, hanya saja muncul darinya perbuatan mencuri. Jika orang-orang
menutupi perbuatannya, maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh,
sehingga mereka memandang perlu untuk menjelaskan keadaan orang tersebut,
walaupun pencuriannya itu baru pertama kali dia lakukan, agar tuduhan tidak
tertuju kepada pihak lain.
Asy-Syaikh:
Tetap engkau perhatikan maslahat. Adapun tuduhan itu sama sekali tidak akan
menetapkan sesuatu, dan tidak seorang pun yang boleh menuduh seluruh penduduk
desa. Wallahul musta’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar